Perhimpunan Manajemen Sumberdaya Manusia Indonesia (PMSM – ISPM) adalah hasil merger/penggabungan dua organisasi yaitu Asosiasi Pengembangan Sumber Daya Manusia (APSDM) Indonesia dan Asosiasi Manajemen Sumberdaya Manusia (AMSM) Indonesia, setelah melalui Rapat Umum Anggota dan Musyawarah Nasional pada tanggal 13 Mei 2000.
Dalam rapat umum tersebut kedua organisasi mengambil keputusan untuk bergabung menjadi satu perhimpunan. Penggabungan ini dianggap perlu mengingat visi dan misi dari kedua asosiasi profesi tersebut yang saling mendukung. Masing-masing asosiasi mempunyai potensi pengelolaan dan pengembangan sumberdaya manusia Indonesia yang dapat dihimpun dalam satu organisasi sehingga tercipta satu organisasi profesi di bidang manajemen sumberdaya manusia yang efektif dan efisien. Sejak penggabungannya sebagaimana halnya pada umumnya organisasi profesi, telah mengalami masa pasang surut yang tentu saja tetap berusaha untuk selalu memberikan yang terbaik kepada semua pemangku kepentingannya.
Visi
Diakui sebagai organisasi Manajemen Sumber daya Manusia kelas dunia.
Misi
Mendorong peningkatan kompetensi profesional praktisi manajemen sumberdaya manusia agar dapat diakui di tingkat internasional
KEANGGOTAAN PMSM INDONESIA
Terdiri Atas:
1. Anggota Perorangan: warga negara Indonesia yang secara pribadi bergerak atau menaruh minat di bidang pengelolaan sumberdaya manusia baik langsung maupun tidak langsung. Setiap anggota perorangan/anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dan hak untuk turut serta dalam segala kegiatan PMSM Indonesia.
2. Anggota Kelembagaan / Perusahaan: lembaga atau perusahaan yang bersedia menjadi pendukung aktif kegiatan organisasi PMSM Indonesia. Setiap anggota yang ditunjuk untuk mewakili Kelembagaan/Perusahaan mempunyai hak suara, hak memilih namun bukan untuk dipilih DPP/DPC, dan hak untuk turut serta dalam kegiatan PMSM Indonesia.
3. Anggota Kepesertaan. Warga negara asing yang bergerak atau menaruh minat profesi di bidang pengelolaan sumberdaya manusia di Indonesia, baik langusng maupun tidak langsung.
b. Calon Anggota Biasa, yaitu mereka atau para mahasiswa yang sedang belajar dan menaruh minat dalam bidang sumberdaya manusia.
4. Anggota Kehormatan: mereka, baik WNI maupun WNA, yang diangkat oleh MUNAS atas usul DPP karena dianggap berjasa terhadap organisasi dan perkembangan manajemen sumberdaya manusia di Indonesia.
Anggota Kepesertaan dan Kehormatan mempunyai hak untuk turut serta dalam setiap kegiatan PMSM Indonesia dan berhak mengajukan pendapat/usul untuk kegiatan dan perbaikan organisasi, baik diminta maupun tidak. Setiap anggota PMSM Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah dari PMSM Indonesia serta mentaati dan menjunjung tinggi kode etik profesi organisasi PMSM Indonesia.
Komentar Terkini
- ada free trialnya tidak?... oleh Adhi Pradono H
- bagaimana jika di suatu surat perjanjian kontrak pihak pertama ( HR ) tidak menanda tangani nya , tp... oleh rio
- cantik itu relatif...jelek itu mutlak... oleh Adhi Pradono H
- dengan hormat, saya mau melaporkan gaji saya tahun 2013 belum ada kenaikan dari perusahaan global s... oleh yonathan.
- Indonesia ga akan bisa maju! Sedikit-sedikit libur. Dengan meliburkan hari Buruh, menandakan pemerin... oleh Agus
Gudang Data
Event HR
-
Kamis, 30 Mei 2013
Mengurai Polemik Outsourcing (BALI)
Sponsored Links
-
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini
