Majalah Human Capital » Edisi Terbaru » Strategi HR
Menggenjot Produktivitas dengan Flexi Time
Edisi 69 Desember 2009
Fleksibilitas waktu kerja kini makin dibutuhkan karyawan. Perusahaan yang menerapkan flexi time diyakini tetap dapat meningkatkan produktivitas karyawan dan efektivitas perusahaan. Antara telah membuktikannya. Bagaimana praktiknya?
Waktu kerja fleksibel (flexible time) kini menjadi agenda yang perlu dipikirkan oleh perusahaan. Pandangan tentang flexible time (dibaca: flexi time) semakin banyak dibicarakan dan menjadi wacana yang menarik. Apalagi flexi time dapat diartikan bahwa karyawan tidak harus selalu bekerja di satu tempat atau di kantor. Perusahaan yang telah menerapkannya, terbukti mampu memaksimalkan produktivitas karyawan dan efektivitas perusahaan.
Salah satunya adalah Antara. Kantor Berita Indonesia yang beroperasi selama 24 jam untuk memproduksi dan melepas berita secara nasional dan internasional ini berhasil menerapkan flexi time kepada awak redaksinya, meliputi: reporter (pewarta) dan redaktur (editor). “Jenis pekerjaan reporter dan redaktur mengharuskan dan memungkinkan untuk dilakukan dengan jam kerja yang fleksibel,” kata Deputy Director of HR and GA Kantor Berita Antara, Naufal Mahfudz menjelaskan. Saat ini ada sekitar 300 reporter dan 150 redaktur yang memperkuat tim redaksi Antara. Mereka digolongkan sebagai awak unit utama bisnis (core business) perusahaan.
Menurut Naufal, waktu kerja fleksibel sangat dimungkinkan untuk diterapkan di berbagai pekerjaan atau sektor usaha, selama mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77. Dalam pasal tersebut disebutkan, ketentuan waktu kerja karyawan meliputi 40 jam dalam seminggu, kecuali untuk pekerjaan pada sektor-sektor tertentu. Misalnya, pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, pengemudi angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal laut, atau penebangan hutan.
Naufal mengungkapkan, landasan Antara menganut sistem flexi time karena budaya bisnis (nature of business) perusahaan yang mendukung. “Sebagai Kantor Berita, Antara harus menyediakan berita yang berkualitas sebanyak-banyaknya untuk pelanggan. Karena itu kami menerapkan flexi time bagi reporter dan redaktur,” Naufal memberi alasan. Diakuinya, sementara ini divisi pendukung perusahaan seperti unit human resources (HR), keuangan, komersial dan teknologi informasi (TI) belum bisa diberikan flexi time karena tidak memungkinkan dari sisi pekerjaannya.
Iswahyuni, yang kini mengurusi manajemen mutu perusahaaan mengaku sempat bekerja di rumah selama tiga bulan pada tahun 2006. Yuni – sapaan akrab Iswahyuni – yang ketika itu menjabat redaktur internasional Antara menceritakan, terpaksa bekerja di rumah lantaran ibu mertuanya sakit. “Saat itu, kondisi anak saya masih kecil dan suami juga bekerja. Karena saya tidak punya pembantu, saya menitipkan anak ke ibu mertua, Nah, ketika beliau (ibu mertua) sakit, saya minta izin ke kantor untuk bekerja di rumah,” tuturnya mengenang. Akhirnya, ia diperbolehkan bekerja di rumah selama tiga hari dan dua hari lainnya pada Sabtu dan Minggu bekerja di kantor. Jadi, Yuni genap lima hari bekerja dalam satu minggu.
Yuni mengakui, saat itu memang belum ada peraturan tertulis dari manajemen yang mengizinkan redaktur bisa bekerja di rumah. Namun, wanita kelahiran Madiun, 6 Januari 1965 ini berani memastikan kepada manajemen, bahwa ia bisa bekerja di rumah secara disiplin dan sesuai target. “Saya juga ingin menunjukkan ke karyawan lain bahwa sekalipun saya bekerja di rumah, saya bisa disiplin sesuai jadwal shift kerja,” katanya menegaskan. Pada akhir 2007, Yuni bersama rekannya sesama redaktur mengusulkan rancangan ke manajemen untuk segera membuat aturan flexi time yang jelas bagi redaktur. Pasalnya, para redaktur merasa hal itu sudah menjadi kebutuhan. Sedangkan reporter sudah mendapatkan flexi time secara penuh dengan aturan yang jelas.
Selama ini, aturan flexi time bagi reporter Antara adalah, mereka diperbolehkan tidak melakukan absensi di kantor, namun diwajibkan melapor kepada atasannya (Manajer Produksi Berita) dan memenuhi target berita sejumlah tiga berita per hari. Dengan demikian, yang dinilai adalah produktivitas dalam memproduksi berita secara harian. Penerapan flexi time bagi para reporter lantaran mereka bekerja di lapangan dalam meliput berita, nyaris tidak mempunyai jadwal kerja seperti karyawan lain yang memiliki jam kerja normal (jam 08.00-17.00).
Naufal memastikan, tahun ini manajemen sudah mengeluarkan peraturan flexi time bagi redaktur. “Karena harus menyunting dan melepas berita secara terus-menerus selama 24 jam, maka para redaktur diatur jam kerja yang fleksibel. Berarti, tidak selalu bekerja mengikuti jam kerja normal, namun diatur sesuai shift sehingga tidak ada kekosongan dalam pelepasan berita yang ditunggu oleh para pelanggan,” urainya menjelaskan. Para redaktur juga memiliki target penyuntingan berita sebanyak 25 berita per hari. Sebagaimana halnya reporter, mereka juga dinilai berdasarkan produktivitas dalam menyunting berita secara harian.
Naufal mengungkapkan, sedikitnya ada dua manfaat yang selama ini dirasakan perusahaaan setelah menerapkan flexi time kepada reporter dan redaktur. Pertama, mereka dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, berkualitas, dan tepat waktu. Dan kedua, dapat menjaga dan meningkatkan produktivitas kerja reporter dan redaktur. “Para reporter kini dapat mengatur waktu secara efektif dan efisien dalam meliput berita atau mengejar narasumber, yang pada gilirannya akan cepat meraih target yang telah ditetapkan, bahkan dapat melebihi target,” tutur pria kelahiran Jakarta, 9 April 1967 ini meyakinkan.
Bagaimana kalau reporter dan redaktur tidak mencapai target? Naufal mengatakan, apabila reporter tidak mencapai target – membuat tiga berita per hari – konsekuensinya adalah tidak mendapatkan uang liputan, uang makan, transport, dan penilaian kinerja hariannya buruk karena dianggap tidak masuk kerja pada hari itu. “Tentunya gaji bulanannya juga akan terpotong karena ketidakhadirannya itu,” tuturnya menandaskan. Sedangkan untuk redaktur, ada evaluasi kinerja yang dilakukan tiga bulan sekali. Naufal menyatakan, produktivitas reporter dan redaktur dalam menghasilkan berita sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan pemberian kompensasi dan benefit mereka.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sesuai Undang-undang Dana Pensiun, masa pensiun karyawan Antara seharusnya jatuh pada usia 55 tahun. Namun, manajemen Antara telah membuat perjanjian kerja bersama (PKB) untuk memperpanjang masa kerja karyawan sampai usia 60 tahun. “Karena yang namanya redaktur, usia 55 tahun masih cukup produktif,” kata Naufal beralasan. Kini, PKB tersebut sudah disahkan pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depankertrans). “Itu termasuk kebijakan pemberian flexi time dan flexi in service terhadap perusahaan,” ujarnya.
Artikel sebelumnya
