Majalah Human Capital » Edisi Sebelumnya » Peluang Bisnis
Menunggu Arsitektur Perasuransian Indonesia
No. 15 - Juni 2005
Meski pertumbuhan premi asuransi nasional masih cukup tinggi, 25%-30% per tahun, perkembangan industri asuransi nasional cenderung masih belum terarah. Diperlukan Arsitektur Perasuransian Indonesia sebagai panduan pengembangan industri asuransi nasional. Apa konsekuensi dari Arsitektur Perasuransian Indonesia, termasuk dalam pengembangan sumberdaya manusia?
Usulan ini menguat saat diselenggarakannya Indonesia Insurance Summit 2005 (IIS 2005) bulan April lalu. Menurut Herris Simandjuntak Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, para pelaku industri asuransi menilai perlu dibuat Arsitektur Perasuransian Indonesia untuk mcnjadi panduan bagi pelaku industri asuransi dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Sebab, selama ini industri asuransi terkesan berjalan tanpa arah.
Premi asuransi memang masih bertumbuh dengan laju 20%-30% per tahun, tetapi pelaku industri asuransi menilai hingga 2005 ini perkembangan industri asuransi masih belum menggembirakan. "Return finansialnya belum optimal," ungkap Herris. Penetrasi industri asuransi diperkirakan maksimal 15% dari populasi Indonesia 215 juta jiwa. Angka 15% merupakan rasio penduduk yang terjangkau asuransi. Padahal, kalau ditelusuri lebih jauh, penduduk yang memiliki polis atas nama sendiri maksimal baru 2%. Selebihnya diasuransikan oleh perusahaan.
Kapler Arifin Marpaung, Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, menilai kualitas pertumbuhan industri asuransi nasional masih belum bagus, baik dari sisi penetrasi maupun kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah premi yang terkumpul setiap tahun baru sekitar 2% dari PDB, sedangkan negara-negara lain sudah di atas rata-rata 10%. “Bahkan ada negara yang sudah mencapai kontribusi 40% dari PDB,” tuturnya. Total aset industri asuransi nasional baru 4,8% dari total aset lembaga keuangan di lndonesia.
Khusus untuk asuransi kerugian (umum), Kapler menilai hanya 25% pemegang polis yang membeli asuransi berdasarkan kesadaran sendiri. Sisanya membeli asuransi kerugian karena adanya kontrak bisnis. "Misalnya, seseorang harus mengasuransikan mobilnya karena mobil itu dibeli dari perusahaan pembiayaan," kata Presiden Komisaris BGIB tersebut.
Fakta lain dikemukakan oleh Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hotbonar Sinaga. la menyorot begitu besarnya ketimpangan dalam industri asuransi nasional, di mana dari sekitar 40 asuransi jiwa hanya 6 perusahaan yang menguasai 80% pangsa pasar asuransi jiwa. Begitu pula dengan industri kerugian (umum): dari sekitar 90 asuransi kerugian yang ada, sebanyak 14 perusahaan menguasai 80% pangsa pasar. Berdasarkan kondisi ini, ungkapnya, perlu dilakukan kategorisasi perusahaan asuransi sekaligus menyiapkan asuransi lokal menjadi pemain global. ”Asuransi lokal seperti Jiwasraya dan Bumiputera telah memiliki aset triliunan rupiah. Mereka berpotensi menjadi pemain global," tukasnya.
Pemerintah selama ini bukannya tidak berbuat untuk memajukan industri asuransi nasional, antara lain, dengan dikeluarkannya PP 63/1999 dan KMK 425/2003. Untuk menyehatkan perusahaan asuransi, diberlakukan ketentuan modal minimal Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri. Bagi perusahaan lama dan belum memenuhi ketentuan modal ini diberlakukan ketentuan RBC (Risk Based Capital). Tahun ini ketentuan RBC adalah 120%. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC diharuskan untuk menyuntik modal baru ataupun melakukan merger. Kenyataannya, masih banyak perusahaan yang tidak bisa menambah modal tetapi juga enggan melakukan merger. Pemerintah juga tidak mengambil tindakan tegas terhadap hal ini. Kondisi ini menyebabkan munculnya ketidakjelasan.
“Suka atau tidak suka, hal ini akan mengganggu industri asuransi juga. Kalau ada perusahaan asuransi yang bangkrut dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, citra industri asuransi ikut rusak. Hal ini menghambat upaya mengembangkan pasar asuransi nasional,” lanjut Herris.
Sejalan dengan rencana menyusun Arsitektur Perasuransian Indonesia, Kapler menilai perlunya para pelaku industri asuransi nasional menunaikan komitmennya sesuai perjanjian dan melakukan kampanye nasional untuk membangun citra. Selama ini, masih ada perusahaan asuransi yang menolak klaim yang diajukan pemegang polis, kendati pun sudah difasilitasi oleh perusahaan broker asuransi. “Alasannya mutar-mutar, seakan-akan broker pun tidak mengerti asuransi. Bila broker yang mengerti asuransi saja dibegitukan, bagaimana jadinya dengan pemegang polis biasa,” tanyanya serius. la tidak menafikan fakta adanya pemegang polis yang nakal. “Tapi, jangan dipukul rata dong,” tambahnya mantap.
Keluhan soal klaim ini rupanya juga dialami oleh Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. Perusahaan asuransi pernah menolak klaim yang diajukan, dan untuk membereskannya butuh waktu lama. “Saya minta para pelaku industri untuk tidak mengembangkan kebiasaan menghindar ketika terjadi klaim," tukas Wakil Presiden usai membuka Kongres Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Istana Wapres 19 April 2005.
Berkaitan dengan usulan kalangan industri asuransi tersebut, Departemen Keuangan saat ini sedang menyusun Arsitektur Perasuransian Indonesia sebagai bagian dari Arsitektur Lembaga Keuangan Indonesia. “Kami selalu terbuka dengan masukan dari asosiasi yang mengusulkan adanya Arsitektur Perasuransian Indonesia,” tutur Direktur Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan Firdaus Djaelani.
Firdaus belum bisa menjelaskan secara rinci tentang materi dari Arsitektur Perasuransian Indonesia tersebut, tetapi dipastikan memuat regulasi untuk menopang industri asuransi. Misalnya, regulasi tentang struktur permodalan, keberadaan Lembaga Penjamin Polis dan Biro Mediasi. Seperti API, perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum, maka bisa saja ruang geraknya dibatasi. Selain itu, Arsitektur Perasuransian Indonesia mencakup pula regulasi tentang penyediaan tenaga ahli perasuransian. “Regulator akan memberlakukan sertifikasi bagi agen, penjamin, dan sumberdaya manusia lainnya di industri asuransi,” paparnya.
Ketentuan modal yang ketat pada Arsitektur Perasuransian Indonesia dipastikan akan menciutkan jumlah perusahaan asuransi. Hal ini agaknya harus diterima dengan lapang dada oleh para pelaku industri. Bagaimanapun, industri asuransi tergolong padat modal karena harus menanggung risiko pemegang polis – berbeda dengan broker asuransi.
Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia menurut catatan resmi per Agustus 2004 adalah 57 perusahaan asuransi jiwa, 101 perusahaan asuransi umum, dan 4 perusahaan reasuransi. Jumlah tersebut diperkirakan terus menurun. Pemerintah, menurut Hotbonar Sinaga, pada tahun 2005 berencana mencabut 14 perusahaan asuransi. Pada Januari 2005 telah ditutup 4 perusahaan asuransi (Karisma Persada, Raya Namura, Purwanjaya, dan Sekurindo Adhigama). Pada Pebruari 2005 ditutup lagi 3 perusahaan asuransi (Nabasa Life, Berkah Harda Sentosa, dan Pura Nusantara).
Selain itu, ada 7 perusahaan asuransi lagi yang dalam kondiri PKU (Pembekuan Kegiatan Usaha) dan tengah menunggu proser pencabutan ijin. Ketujuh perusahaan itu adalah Sukarukma Sinukarta, Nugra Pasifik, Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia, Indah Tamporok Life, AGF, Ganesha Danamas, dan Buana Putera.
Keberadaan Arsitektur Perasuransian Indonesia diyakini Frans Sahusilawane, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, akan sangat membantu upaya mereformasi industri asuransi nasional. "Para pelaku industri asuransi membutuhkan arahan dari pemerintah untuk pengembangan industri asuransi nasional,” katanya.
Untuk mengembangkan industri asuransi, peran pemerintah masih sangat diperlukan. Penataan industri asuransi tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Tingginya ego pengusaha / eksekutif perusahaan asuransi menghambat proses merger, Diperlukan ketegasan penegakan hukum dan adanya insentif perpajakan agar proses merger berlangsung lebih cepat.
Kecuali itu, pemerintah juga bisa membantu perkembangaan industri asuransi melalui berbagai ketentuan atau regulasi yang mendukung. Kapler memberi contoh Inpres No. 5/2005 tentang industri pelayaran nasional. Perusahaan pelayaran di kawasan Indonesia diwajibkan menutup asuransinya kepada perusahaan nasional. Begitu pula barang-barang yang diangkut oleh perusahaan dalam negeri harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi nasional. Ketentuan ini dinilainya memberi peluang untuk bertumbuhnya industri asuransi nasional.
Pihak Ditjen Lembaga Keuangan, menurut Firdaus Djaelani, telah meminta Ditjen Pajak untuk menunda pengenaan PPN 10% atas premi asuransi sebagai upaya mendorong berkembangnya industri asuransi. Penundaan ini menjadikan biaya premi yang harus dibayar pemegang polis menjadi lebih ringan. Para praktisi asuransi juga mengusulkan pembebasan pajak terhadap premi yang dibayar perusahaan karena bagian dari program peningkatan kualitas hidup karyawan.
Hal lain disampaikan Herris: ”Asuransi harus masuk ke dalam program pendidikan, paling tidak mulai tingkat SMP. Kendatipun belum berbentuk mata pelajaran sendiri. Sebab, sosialisasi paling efektif adalah melalui pendidikan,” Pada intinya, diperlukan pengenalan asuransi sejak dini. Menurut Herris, metode ini jika diterapkan akan meningkatkan sadar asuransi dan menumbuhkan kebutuhan asuransi di dalam masyarakat. "Selama ini orang membayangkan asuransi itu ditawarkan dari rumah ke rumah. Pikirannya hanya mengambil premi saja. Dengan adanya sosialisasi sejak usia muda, mereka akan merasa asuransi adalah sebuah kebutuhan,” tambahnya.
Tingginya kesadaran berasuransi pada masyarakat di negara maju disebabkan karena mereka sadar bahwa hidup penuh dengan risiko terduga maupun tidak terduga. Risiko tersebut kemudian ditransfer kepada perusahaan asuransi, dan untuk itu mereka membayar sejumlah premi.
Tanggung jawab pengembangan industri asuransi nasional agar tumbuh, kokoh, dan sehat terutama terletak pada pemerintah sebagai regulator dan para pelaku industri asuransi nasional. Tanpa kesadaran, komitmen, dan kerja keras bersama sulit mengharapkan terwujudnya cita-cita dan visi tersebut.
Sumber: Majalah Human Capital No. 15 | Juni 2005
portalhr.com
Artikel sebelumnya
