Majalah Human Capital » Edisi Sebelumnya » Peluang Bisnis

 

Klaim Asuransi Pasca Tsunami

No. 11 - Februari 2005

Kematian hampir 200.000 orang dan hancurnya banyak harta-benda akibat gelombang tsunami di Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan klaim asuransi akan meningkat. Berbagai pihak bersepakat untuk mempermudah prosedur klaim. Perlu fatwa Mahkamah Agung?

Pasca bencana katastrofi di Aceh dan Sumatera Utara, industri asuransi adalah salah satu industri keuangan yang terkena dampak utama bersama dengan perbankan. Bencana itu telah menimbulkan kerugian harta benda dan jumlah korban yang samat besar. Tentu, tidak semua harta benda dan nyawa korban yang diasuransikan. Seberapa besar nilai kerugian yang harus ditutup oleh industri asuransi masih belum diketahui secara pasti.

Herris B. Simandjuntak, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya dan Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), memperkirakan nilai penutupan asuransi di Aceh dan Sumatera Utara berjumlah sekitar Rp 50 triliun. Dari jumlah itu, porsi asuransi jiwa sekitar 10%. Namun, berapa dari nilai penutupan itu yang akan menjadi klaim masih belum sepenuhnya diketahui.

Meskipun jumlah pertanggungan asuransi jiwa relatif kecil dibandingkan asuransi umum, namun jumlah nasabah asuransi jiwa jauh lebih banyak. Sehingga potensi timbulnya masalah dalam proses klaim juga cukup besar mengingat hilangnya dokumen identitas kebanyakan nasabah.

Frans Y. Sahusilawane, Presiden Komisaris PT Asuransi Mai Park dan Presiden Direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia, memperkirakan nilai pertanggungan kerugian atau total risk asuransi gempa bumi yang ditutup asuransi umum di Aceh dan Sumatera Utara mencapai sekitar Rp 16,8 triliun. Rjnciannya, untuk wilayah Aceh ada 22 risiko dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 769 miliar. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara ada 420 risiko dengan nilai pertanggungan Rp 16,1 triliun. Data tersebut dikutip dari PT Asuransi Mai Park, yang khusus menutup pertanggungan asuransi gempa.

Angka-angka tersebut belum pasti menunjukkan potensi klaim yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi. Sebab, belum tentu semua tertanggung terkena bencana gempa dan tsunami tersebut. Bisa pula terjadi, pertanggungan asuransi tersebut tidak memasukkan risiko tsunami.

Namun hingga 25 Januari 2005, Frans yang juga menjabat Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan kepada pers di Departemen Keuangan, nilai klaim asuransi umum dan jiwa di Aceh mencapai Rp 3,2 triliun. Jumlah tersebut ditaksir berasal dari industri sosial Rp 100 miliar, asuransi jiwa Rp 1,2 triliun, dan perusahaan asuransi umum Rp 1,9 triliun. “Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah karena sebagian besar perusahaan asuransi yang berada di Aceh belum menyampaikan laporannya,” ujarnya. Menurut catatan, dari 5 perusahaan asuransi sosil di Aceh, baru satu perusahaan yang melaporkan. Asuransi jiwa, dari 52 perusahaan, baru 20 perusahaan yang melapor. Sementara dari 102 perusa-haan asuransi umum, baru 56 perusahaan yang melapor.

Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaidi kepada pers mengatakan jumlah klaim peserta program Jamsostek di Aceh mencapai Rp 99,85 miliar. Senada dengan Frans, ia memperkirakan jumlah klaim tersebut masih terus bertambah karena perusahaannya masih melakukan identifikasi peserta.

Di Banda Aceh tercatat 297 perusahaan yang aktif dengan tenaga kerja aktif 9.088 orang dan non-aktif 18.458 orang. Dari jumlah itu, yang menjadi korban bencana 4.000 orang dari 105 perusahaan. Berbeda dengan asuransi lainnya, Jamsostek tidak membayar klaim untuk kasus catastrophe atau bencana alam. Jiwasraya sendiri menurut Herris memiliki 27.000 pemegang polis di Banda Aceh Branch Office dengan nilai pertanggungan yang bervariasi. Nilai total pertanggungan nasabah tersebut mencapai beberapa ratus miliar. Herris mengaku, sudah ada pemegang polis yang mengajukan klaim. “Nilainya saya lupa, tetapi beberapa miliar lah,” ungkapnya.

Kendala utama pencairan klaim tersebut adalah identitas nasabah yang sebagian besar hilang. Begitu pula identitas ahli waris sebagai penerima manfaat (beneficiary). Pada dasarnya, tutur Herris, perusahaan asuransi memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembayaran setiap klaim. Bagaimana pun, rakyat Aceh sedang kena musibah dan perlu segera diringankan bebannya. Hanya saja, harus ada ketentuan secara hukum yang bisa jadi pegangan perusahaan asuransi. “Jangan sampai setelah klaim dibayar, perusahaan menghadapi tuntutan di kemudian hari. Prinsipnya, perusahaan hanya akan membayar satu kali untuk setiap klaim.”

Salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah menyangkut ketentuan hukum tentang orang hilang. Dalam ketentuan selama ini, secara hukum orang yang hilang baru benar-benar dinyatakan hilang setelah 5 tahun. “Industri asuransi memerlukan penetapan hukum yang dapat dijadikan pegangan untuk membayar klaim dari orang hilang menjadi kurang dari 5 tahun. Mungkin bisa 6 bulan saja,” tegas Frans Sahusilawane. Fatwa hukum itu mungkin bisa diperoleh dari Mahkamah Agung.

Segera setelah bencana tsunami terjadi, asosiasi-asosiasi industri asuransi langsung berinisiatif bertemu untuk membicarakan upaya membantu penyelesaian klaim asuransi di daerah bencana. Serangkaian pertemuan rutin dilakukan melibatkan AAUI, AAJI, Asosiasi Adjuster Asuransi Indonesia (AAAI), dan Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI). Untuk mengkoordinasikan, asosiasi-asosiasi tersebut membentuk Tim Koordinasi Asuransi Tsunami (TKATs), yang diketuai oleh Robertus Ismono dari AAAI.

Asosiasi-asosiasi itu telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, Dr. Darmin Nasution. Dalam pertemuan itu Darmin meminta pihak asuransi mengabaikan persyaratan standar pengajuan klaim, mengingat kondisi para korban tsunami tidak mungkin bisa memenuhi persyaratan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Darmin meminta industri asuransi proaktif dalam menangani klaim korban gempa/tsunami.

Pertemuan juga telah dilakukan dengan Menteri Keuangan Yusuf Anwar di ruang kerjanya. Pihak asosiasi industri asuransi sudah menyampaikan hal-hal yang telah mereka lakukan maupun hal-hal yang menjadi concerned mereka. Soal identitas nasabah maupun penerima manfaat, pihak asuransi telah bersepakat bekerjasama dengan pihak perbankan. Karena beberapa bank sudah mulai beroperasi kembali, tentunya pihak perbankan telah melakukan verifikasi atas identitas nasabah ataupun membuat terobosan soal identitas ini. “Daripada kami bekerja dua kali, lebih baik data nasabah yang sudah dipakai oleh bank tinggal kami pakai,” lanjut Herris.

Keseriusan industri asuransi membantu penyelesaian masalah di Aceh patut diacungkan jempol. Mereka sudah mempersiapkan prosedur khusus untuk memperlancar penanganan klaim. Prosedur khusus tersebut, antara lain, terkait batas waktu pelaporan kejadian klaim dari praktik standar dari 3 sampai dengan 7 hari menjadi 1 tahun.

Menarik juga memperhatikan dampak dari melonjaknya klaim terhadap kondisi likuiditas perusahaan asuransi. Pertanyaannya, apakah ada perusahaan asuransi yang terancam bangkrut karena tingginya klaim asuransi? Mudah-mudahan saja tidak sampai sebegitu parah. Tantangan terbesar akan dihadapi oleh perusahaan asuransi umum yang banyak menutup pertanggungan bernilai besar. Salah satu objek pertanggungan yang besar adalah PT Semen Andalas yang nyaris hancur semuanya. Nilai pabrik ini bisa mencapai ratusan juta dolar, kendati belum tentu juga pertanggungan asuransinya memasukkan risiko gempa bumi dan gelombang tsunami.

Risiko finansial bagi perusahaan asuransi masih bisa ditekan karena umumnya hanya 30% dari nilai pertanggungan asuransi umum yang ditutup oleh perusahaan asuransi umum lokal. Sisanya ditutup oleh perusahaan reasuransi, terutama asuransi luar negeri. Semakin tinggi nilai pertanggungannya, semakin besar nilai yang ditutup oleh perusahaan reasuransi luar negeri. Sedangkan, nilai penutupan asuransi jiwa oleh perusahaan reasuransi relatif kecil karena nilai pertanggungannya yang relatif kecil-kecil.

Belum jelas perusahaan reasuransi mana saja yang menutup pertanggungan di Aceh, yang pasti perusahaan reasuransi global macam Lloyd, Allianz, dan Swiss Re telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran klaim. Untuk mempercepat proses penyelesaian klaim, lanjut Herris, seharusnya pihak reasuransi lokal maupun luar negeri dilibatkan sejak awal dalam proses penyelesaian klaim akibat tsunami di Aceh dan Sumatera Utara.

Bagaimana pihak asuransi menyelesaikan klaim akibat bencana tsunami ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi ke depan. Pasca bencana tsunami, sesungguhnya, adalah saat yang tepat bagi industri asuransi untuk mendorong kecintaan masyarakat terhadap asuransi. Kalau industri asuransi bisa menyelesaikan klaim sebaik-baiknya, maka hal itu bisa menjadi promosi gratis dan efektif bagi perkembangan lebih lanjut industri asuransi di Indonesia.

Sumber: Majalah Human Capital No. 11 | Februari 2005

portalhr.com

Media Partner

Edisi 76 Juli - Agustus 2010
Masa Depan SDM Sekretaris, Tetap Eksis di Segala Situasi dan Kondisi