HR Strategis
Karyawan Magang dan Masa Percobaan
Oleh : Rizki Nugroho FA MM
Tentang PenulisPertanyaan
1. Bolehkah perusahaan menerima karyawan magang dan apa kewajiban perusahaan terhadap karyawan magang? 2. Bolehkah karyawan yang dalam masa percobaan dibayar di bawah UMK? Tolong jawaban diberikan beserta dasar hukumnya. Terimakasih
Luluk
Jawaban
Jawaban;
Magang/Pemagangan
Perusahaan/pengusaha diperkenankan menerima karyawan magang/pemagangan namun dengan ketentuan tertentu yang membatasi tujuan magang/pemagangan seperti definisi berikut;
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Atas Pemagangan tersebut, UUTK melalui penjelasan atas Pasal 22 Ayat ( 2 ) menjelaskan Hak Peserta Pemagangan sebagai berikut;
Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
(Karyawan) Masa Percobaan
Menurut UUTK, Masa Percobaan hanya bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berkaitan dengan hal tersebut maka, hak karyawan magang harus setara dengan hak karyawan tetap atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pemerintah melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dimasing-masing daerah akan terus memantau perusahaan untuk tetap menerapkan tingkat UMR sesuai daerah masing-masing bagi karyawannya. Perhitungan UMR daerah tersebut tentu sudah memasukkan unsur tingkat kemahalan daerah masing-masing.
Anda dapat mengirim pertanyaan konsultasi dengan mengisi form berikut.
Komentar Terkini
- ada free trialnya tidak?... oleh Adhi Pradono H
- bagaimana jika di suatu surat perjanjian kontrak pihak pertama ( HR ) tidak menanda tangani nya , tp... oleh rio
- cantik itu relatif...jelek itu mutlak... oleh Adhi Pradono H
- dengan hormat, saya mau melaporkan gaji saya tahun 2013 belum ada kenaikan dari perusahaan global s... oleh yonathan.
- Indonesia ga akan bisa maju! Sedikit-sedikit libur. Dengan meliburkan hari Buruh, menandakan pemerin... oleh Agus
Gudang Data
Event HR
-
Selasa, 21 Mei 2013
The 3rd National Congress Assessment Center Indonesia 2013 -
Kamis, 30 Mei 2013
Mengurai Polemik Outsourcing (BALI)
Sponsored Links
-
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini
