Klinik HR Praktis
Jeda Kontrak tapi Tetap Kerja, Bagaimana Hukumnya?
Oleh : Iftida Yasar
Tentang PenulisPertanyaan
Kontrak pertama saya selama 6 bulan, dan sudah diperpanjang 6 bulan berikutnya. Pada saat habis kontrak yang kedua, ada kontrak ketiga yang dijeda selama 1 bulan, meskipun pada kenyataannya dalam masa jeda itu saya tetap bekerja seperti biasa. Apakah hal ini diperbolehkan dalam UU ketenagakerjaan? Apa yang harus saya lakukan?
Melati - Supraco Deepwater, Balikpapan
Jawaban
Masalah jeda satu bulan harus dilakukan sesuai aturan, serta hanya boleh dilakukan pembaharuan kontrak setelah satu bulan jeda dan hanya boleh dua kali kontrak dengan masing-masing maksimum 1 tahun.
Jika Anda dalam masa jeda tetap bekerja, maka ini menyalahi peraturan dan Anda dapat mengadukan ke pengawas di departemen tenaga kerja. Risikonya bisa saja Anda tidak akan dipekerjakan kembali. Yang lebih baik adalah mendiskusikannya dengan perusahaan outsourcing bahwa mereka telah melanggar peraturan.
Anda dapat mengirim pertanyaan konsultasi dengan mengisi form berikut.
Komentar Terkini
- Calon karyawan harus di-'s... oleh Nur Muhammadian
- alhamdulillah.. selamat ya an udah sukses.. :)... oleh dewi c
- si Manajer Baru itu telah mempunyai mindset Human Capital, bukan Human Resource. SDM merupakan asset... oleh Adhi Pradono H
- Pak Edwan, Terima kasih atas masukan Anda. Kami akan cross check.. Salam, Admin... oleh admin
- Terlihat di Sub Judul Acara...."Keputusan MK"....Seharusnya "Putusan MK" (sepele tapi keliru)....PKW... oleh Edwan Hamidy Daulay (EHD)
Gudang Data
Event HR
-
Kamis, 27 Juni 2013
Jobstreet HR Networking Event
Sponsored Links
-
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini
