PortalHR

Klinik HR Praktis

photo

Jeda Kontrak tapi Tetap Kerja, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Iftida Yasar
Tentang Penulis
Senin, 22 Maret 2010 - 11:49 WIB

Pertanyaan

Kontrak pertama saya selama 6 bulan, dan sudah diperpanjang 6 bulan berikutnya. Pada saat habis kontrak yang kedua, ada kontrak ketiga yang dijeda selama 1 bulan, meskipun pada kenyataannya dalam masa jeda itu saya tetap bekerja seperti biasa. Apakah hal ini diperbolehkan dalam UU ketenagakerjaan? Apa yang harus saya lakukan?


Melati - Supraco Deepwater, Balikpapan


Jawaban

Masalah jeda satu bulan harus dilakukan sesuai aturan, serta hanya boleh dilakukan pembaharuan kontrak setelah satu bulan jeda dan hanya boleh dua kali kontrak dengan masing-masing maksimum 1 tahun.

Jika Anda dalam masa jeda tetap bekerja, maka ini menyalahi peraturan dan Anda dapat mengadukan ke pengawas di departemen tenaga kerja. Risikonya bisa saja Anda tidak akan dipekerjakan kembali. Yang lebih baik adalah mendiskusikannya dengan perusahaan outsourcing bahwa mereka telah melanggar peraturan.


Anda dapat mengirim pertanyaan konsultasi dengan mengisi form berikut.




Komentar Terkini

Gudang Data

Event HR