Hubungan Karyawan
Sistem Kerja Rangkap (Cluster)
Oleh : Bambang Supriyanto
Tentang PenulisPertanyaan
Dear Pak Bambang, Saya bekerja di PTA dan ada PTB (satu grup) yang beroperasi juga di satu lokasi pertambangan. Manajemen berencana untuk melakukan sistem kerja cluster antara PTA dan PTB tetapi hanya beberapa divisi saja. Akan tetapi hal ini tidak pernah dibicarakan dengan karyawan dan aktual kerja di lapangan, karyawan PTA sudah diperintahkan untuk melakukan pekerjaan untuk aset PTB tanpa adanya pengumuman mengenai sistem kerja cluster (rangkap kerja di dua PT) dengan alasan bahwa masih satu grup. Efeknya adalah beban kerja bertambah. 1. Apakah ada aturan mengenai sistem kerja rangkap tersebut (cluster) 2. Apakah karyawan berhak untuk mendapatkan compensation dan benefit terhadap beban kerja yang bertambah Terima kasih atas bantuannya
Zulhendra
Jawaban
Jawaban:
1. Sistem kerja rangkap, pekerja bekerja di satu perusahaan dan dia juga bekerja di perusahaan lain, tidak diatur dan tidak ada larangan dalam peraturan perundangan-undangan Ketenagakerjaan.
2. Larangan bekerja rangkap di perusahaan lain lebih merupakan kewenangan bagi perusahaan masing-masing berdasarkan logika/kebijakan bahwa seorang yang bekerja rangkap dapat berakibat kinerjanya tidak dapat optimal. Larangan bekerja rangkap, bila ada, dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
3. Namun, dalam suatu situasi tertentu, dalam suatu perusahaan induk (holding) yang mempunyai beberapa anak perusahaan (masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri) bisa saja dimungkinkan seorang bekerja di anak perusahaan A dan juga merangkap bekerja di anak perusahaan B (dalam satu perusahaan induk/holding company). Tentu saja hal tersebut atas seizin dan sepengetahuan perusahaan induk.
4. Terhadap kemungkinan pada angka 3 di atas, bisa saja seseorang menjadi Manager Keuangan di Perusahaan A, dan merangkap menjadi Penasihat Keuangan di Perusahaan B.
5. Kompensasi pada prinsipnya adalah imbalan yang diberikan seseorang berdasarkan output/deliverable/ kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan. Dengan seseorang bekerja rangkap, orang tersebut berhak atas imbalan yang rangkap (dari dua perusahaan) juga seharusnya.
6. Bekerja rangkap di dua perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali, akan cenderung dilarang oleh salah satu perusahaan yang bersangkutan sebagaimana diuraikan dalam angka 2.
Anda dapat mengirim pertanyaan konsultasi dengan mengisi form berikut.
Komentar Terkini
- ada free trialnya tidak?... oleh Adhi Pradono H
- bagaimana jika di suatu surat perjanjian kontrak pihak pertama ( HR ) tidak menanda tangani nya , tp... oleh rio
- cantik itu relatif...jelek itu mutlak... oleh Adhi Pradono H
- dengan hormat, saya mau melaporkan gaji saya tahun 2013 belum ada kenaikan dari perusahaan global s... oleh yonathan.
- Indonesia ga akan bisa maju! Sedikit-sedikit libur. Dengan meliburkan hari Buruh, menandakan pemerin... oleh Agus
Gudang Data
Event HR
-
Kamis, 30 Mei 2013
Mengurai Polemik Outsourcing (BALI)
Sponsored Links
-
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini
