Compensation & Benefit
Apakah ada Aturan Kenaikan Gaji?
Oleh : N Krisbiyanto
Tentang PenulisPertanyaan
1. Apakah ada aturan kenaikan gaji karyawan? 2. Apa yang harus dilakukan jika setelah lebih dari 5 tahun seorang karyawan tidak pernah naik gaji? Apakah wajar jika yang bersangkutan mengajukan kenaikan gaji? Terima kasih
Uut Budiman
Jawaban
Aturan salary increase (kenaikan gaji), mengacu kepada aturan internal perusahaan namun harus berpedomann pada undang-undang tenaga kerja (UU. No. 13 tahun 2003). Jika perusahaan mampu dan berkembang, normatifnya setiap tahun perusahaan menganggarkan kenaikan skala gaji yang mengacu pada tingkat inflasi di suatu negara, tingkat kemahalan daerah, pertimbangan-pertimbangan biaya hidup di samping strategi perusahaan yang diturunkan ke dalam strategy manajemen SDM yang kemudian diturunkan menjadi strategi kompensasi perusahaan seperti skala gaji dan benefit yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kompetitor yang ada, atau tingkat kelangkaan keahlian suatu posisi/pekerjaan.
Jika seorang karyawan selama 5 tahun tidak pernah naik gaji, langkah yang diambil adalah:
1. Coba melakukan analisa terhadap pencapaian target kinerja pribadi dibandingkan dengan yang diputuskan manajemen perusahaan,
2. Jika memungkinkan coba analisa juga keadaan finansial dari perusahaan, apakah berkembang atau tidak? dan apabila tersedia, sejauh mana perusahaan memberikan alokasi kompensasi dan benefit terhadap target pendapatan perus
ahaan.
3. Kedua analisa tersebut akan menjadi bahan yang sangat bermanfaat untuk didiskusikan dengan atasan maupun manajemen puncak perusahaan untuk menanyakan hal ini. Artinya jika karyawan bersangkutan merupakan karyawan yang mempunyai tingkat kinerja yang tinggi dan sangat berkontribusi bagi perusahaan pasti peningkatan gaji akan dapat dipertimbangkan oleh manajemen jika kondisi keuangan juga mendukung.
4. Adalah hak seorang karyawan untuk perduli dan memperhatikan perkembangan karir maupun perkembangan pendapatan kompensasinya. Untuk itu menurut kami adalah sangat wajar jika seorang karyawan ingin mengetahui kompensasi dan benfit yang dia terima apalagi kepada atasannya maupun kepada bagian HR. Juga sudah sangat wajar jika seorang karyawan mencoba membandingkan pendapatannya terhadap rekan-rekan kerjanya baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, hanya perlu diingat, bahwa memerlukan pemahaman yang baik mengenai bagaimana suatu Perusahaan mengelola kompensasinya, dan untuk memahaminya dengan baiknya, ada baiknya karyawan tersebut berdiskusi dengan bagian kompensasi atau rewards di Perusahaan.
Anda dapat mengirim pertanyaan konsultasi dengan mengisi form berikut.
Komentar Terkini
- ada free trialnya tidak?... oleh Adhi Pradono H
- bagaimana jika di suatu surat perjanjian kontrak pihak pertama ( HR ) tidak menanda tangani nya , tp... oleh rio
- cantik itu relatif...jelek itu mutlak... oleh Adhi Pradono H
- dengan hormat, saya mau melaporkan gaji saya tahun 2013 belum ada kenaikan dari perusahaan global s... oleh yonathan.
- Indonesia ga akan bisa maju! Sedikit-sedikit libur. Dengan meliburkan hari Buruh, menandakan pemerin... oleh Agus
Gudang Data
Event HR
-
Kamis, 30 Mei 2013
Mengurai Polemik Outsourcing (BALI)
Sponsored Links
-
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini
