Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Apakah Pelanggaran PKWT Bisa Dikompromikan?

Apakah ketentuan masa kerja pada PKWT yang telah dilanggar (melebihi masa kerja yang telah ditentukan UU) dapat "diputihkan" oleh kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan sehingga dianggap perjanjian kerja dimulai dari baru lagi? Apakah ini melanggar ketentuan ?

Anindita Widhiastuiti

Jawaban

Pelanggaran PKWT berakibat demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT. Namun kalau pekerja setuju bahwa apa yang sudah terjadi "diputihkan" berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan, bisa saja. Itulah ciri dari Hukum Perdata, dimana salah satu pihak bisa melepaskan apa yang menjadi haknya sepanjang ia setuju.






portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 75 Juni 2010
Revolusi Media Sosial di Mata Praktisi HR