Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Hubungan Karyawan

Pertanyaan

Posisi Satpam Menurut UU Ketenagakerjaan

Petugas keamanan (satpam) apabila dipekerjakan sebagai karyawan kontrak dalam suatu perusahaan, apakah termasuk PKWT dan masuk dalam kategori mana --dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Andi Prihanto - PT. Humpuss Aromatik

Jawaban

Merujuk pada UU No 13 tahun 2003, Pasal 66 (dalam penjelasan pasal ini), dimungkinkan satpam dapat di-outsource (tidak menjadi pekerja langsung perusahaan). Bila pekerjaan satpam bersifat tetap (tidak dalam pekerjaan proyek) dan dipekerjakan langsung oleh perusahaan (menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan), hubungan kerja harus PKWTT (tetap). Lihat Pasal 59, UU No 13 tahun 2003.
 
Kesimpulannya, perusahaan bisa memilih:
1. Satpam di-outsource; atau
2. Dipekerjakan sebagai PKWTT (pekerja tetap).

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 56 November 2008
Potret SDM di Industri Pasar Modal
Google