Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Hubungan Karyawan

Pertanyaan

Biaya Pengobatan Karyawan Melebihi Santunan Jamsostek

Jika karyawan saya mengalami kecelakaan kerja, apakah biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung 100 % oleh perusahaan? Perusahaan saya telah mendaftarkan karyawan ke Jamsostek dan penggantian biaya dari Jamsostek maksimal Rp 10 juta. Jika ternyata biaya karyawan yang kecelakaan tadi lebih dari ketentuan Jamsostek, apakah sisanya harus ditanggung oleh perusahaan?

Elvira Maria - PT. Dela Cemara Indah, Cibitung, Bekasi

Jawaban

Dengan telah memasukkan pekerja dalam program Jamsostek, perusahaan tidak berkewajiban lagi untuk menanggung pengobatan dan perawatan karyawan yang sakit akibat kecelakaan kerja. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Jamsostek.

Bila ternyata biaya pengobatan/perawatan lebih besar dari santunan Jamsostek, pada dasarnya perusahaan tidak wajib untuk menambah. Namun, disarankan perusahaan juga jangan cuci tangan begitu saja. Sebaiknya perusahaan juga mengeluarkan tambahan, namun tidak berarti perusahaan harus menanggung 100% keseluruhan biaya.

Banyak juga perusahaan yang menanggung sampai pekerja sembuh. Kuncinya adalah pada kualitas pengobatan. Bila pengobatan dilakukan di kelas/rumah sakit yang murah, tentu lebih ringan.

Ketentuan tentang Jamsostek dapat dilihat di UU No 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2005. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut bisa Anda dapatkan di Kantor Cabang Jamsostek.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 57 Desember 2008
Agenda CEO di 2009
Google