Klinik HR » Compensation & Benefit
Compensation & Benefit
Pertanyaan
Apakah Tunjangan Makan&Transpor Masuk Hitungan Pesangon?
Saya sedang dalam proses PHK karena efisiensi perusahaan dan bingung dengan proses perhitungan pesangon. Yang ingin saya tanyakan, bila meals dan transport allowance di perusahaan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja setiap bulannya, dan tidak berdasarkan kehadiran, apakah tunjangan ini bisa dikategorikan tunjangan tetap? Dan, apakah bisa masuk dalam hitungan pesangon?
Min Hui
Jawaban
Turut prihatin atas PHK yang Anda alami. Tunjangan makan dan transpor yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dapat dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena setiap bulan jumlahnya tidak sama sehingga bisa tidak masuk dalam hitungan pesangon. Semoga Anda mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
portalhr.com
KlinikHR Sebelumnya
