Klinik HR » Compensation & Benefit

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Apakah Tunjangan Makan&Transpor Masuk Hitungan Pesangon?

Saya sedang dalam proses PHK karena efisiensi perusahaan dan bingung dengan proses perhitungan pesangon. Yang ingin saya tanyakan, bila meals dan transport allowance di perusahaan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja setiap bulannya, dan tidak berdasarkan kehadiran, apakah tunjangan ini bisa dikategorikan tunjangan tetap? Dan, apakah bisa masuk dalam hitungan pesangon?

Min Hui

Jawaban

Turut prihatin atas PHK yang Anda alami. Tunjangan makan dan transpor yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dapat dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena setiap bulan jumlahnya tidak sama sehingga bisa tidak masuk dalam hitungan pesangon. Semoga Anda mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 76 Juli - Agustus 2010
Masa Depan SDM Sekretaris, Tetap Eksis di Segala Situasi dan Kondisi