Klinik HR » Compensation & Benefit

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Gaji di Masa Percobaan Hanya 80%, Legalkah?

Gaji selama masa percobaan 3 bulan = 80% x Gaji pokok. Apakah ini legal? Peraturan perundangannya mana?

Anto Wijoyo - PT. Bluescope Steel Indonesia, Cilegon, Banten

Jawaban

1. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang upah selama masa percobaan.
2. Namun, dalam perjanjian kerja bisa saja perusahaan menetapkan bahwa upah selama masa percobaan adalah 80% sepanjang hal tersebut disepakati oleh pekerja. Pekerja berhak
untuk menolak ketentuan tersebut sebelum menandatangani perjanjian kerja.
3. Bila pekerja sudah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja dicantumkan ketentuan tersebut, hal itu berarti bahwa pekerja setuju dengan upah masa percobaan adalah 80% X Upah sebenarnya setelah masa percobaan.






portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 71 Februari 2010
Selamatkan Bumi Kita Let's Go Green