Klinik HR » Compensation & Benefit

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Karyawan Absen Karena Kecelakaan, Bagaimana Gajinya?

Seorang karyawan kami mengalami kecelakaan (kakinya patah), tapi selama 2 bulan tidak masuk gaji tetap jalan. Jadi, yang saya ingin tanyakan kelanjutannya harus bagaimana?

Risen Victor Kadang

Jawaban

Informasi yang Anda berikan kurang lengkap. Kecelakaan tersebut karena urusan pribadi (tidak ada hubungannya dengan kerja =A) atau, kecelakaan kerja (terkait dengan kegiatan perusahaan =B).

Apabila A, pekerja tersebut termasuk dalam katagori sakit, dan selama dia tidak dapat bekerja perusahaan wajib membayar upah dan hak-hak lainnya seperti biasa dan secara penuh selama 4 bulan pertama. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah. Untuk bulan-bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum diputuskan hubungan kerja.

Apabila B, dibayar 100% untuk 4 bulan pertama. Untuk 4 bulan kedua 75% upah. Untuk bulan-bulan seterusnya 50% upah. Pembayaran tersebut disebut "santunan" dan diberikan oleh Jamsostek. Dengan dibayarnya santunan, perusahaan tidak wajib membayar upahnya karena pekerja tidak berhak atas pembayaran ganda (asas subrogasi).

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 75 Juni 2010
Revolusi Media Sosial di Mata Praktisi HR