Klinik HR » Compensation & Benefit

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Menggaji Karyawan Percobaan di Bawah UMR, Bolehkah?

Apakah diperkenankan dalam masa percobaan perusahaan memberikan upah karyawan di bawah UMR?

Josua Alexander

Jawaban

Selama masa percobaan, tidak diperkenankan membayar upah di bawah UMP (upah minimum propinsi). Masa percobaan dimaksudkan untuk memberi kesempatan perusahaan menilai kinerja pekerja, apakah dapat ditetapkan menjadi pekerja tetap atau tidak, bukan untuk membedakan hak atas upah.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 56 November 2008
Potret SDM di Industri Pasar Modal
Google