Menu Utama » Event HR

 

Event HR

    NPWP PRIBADI, Harus atau Perlu?

    CorpHR menyelenggarakan:

    NPWP PRIBADI, Harus atau Perlu?
    Kamis, 28 Agustus 2008
    Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta Pusat


    Deskripsi Singkat
    Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling utama bagi pembiayaan pembangunan dan pengeluaran pemerintah yang konon saat ini sudah melebihi 80% APBN. Oleh karena itu target penerimaan pajak melalui Dirjen Pajak terus ditingkatkan, sehingga Dirjen Pajak berusaha dengan segala macam upaya dan cara untuk mencapai penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah yang salah satunya dengan cara memperluas jumlah subyek wajib pajak.

    Hal tersebut tercermin dengan diberikannya 10 juta NPWP Pribadi melalui penunjukan dan dikeluarkannya Surat Edaran No.13/PJ.7/2005 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2005 tentang rencana pemeriksaan tahun 2006. Dimana dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Rencana Pemeriksaan tahun 2006 secara nasional difokuskan pada pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan transaksi dan atau investasi dalam jumlah yang signifikan namun kurang sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan dalam SPT.

    Kondisi saat ini harus diakui bahwa kewajiban memiliki NPWP pribadi masih merupakan hal yang belum jelas bagi banyak kalangan baik dari sisi siapa saja yang diwajibkan, cara memperolehnya, apa saja konsekwensi yang akan dihadapi, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang terkait. Dengan mengikuti seminar ini, anda akan menemukan seluruh jawabannya dengan tuntas, sehingga anda akan mampu menyikapinya dengan bijaksana

    Agenda Pembahasan
    1. Kewajiban Memiliki NPWP
    Pembahasan seputar siapa yang wajib dan tidak wajib memiliki NPWP, dan prosedur cara mendapatkan NPWP.
    2. Hak dan Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
    Memaparkan bagaimana hak-hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam sistem perpajakan yang menganut azas self assessment.
    3. Pembukuan/Pencatatan dan SPT
    Pembahasan seputar siapa yang wajib dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan serta Surat Pemberitahuan (SPT) apa saja yang wajib dibuat dan kapan disampaikan oleh Wajib Pajak.
    4. Analisis Untung Rugi Memiliki NPWP
    Memaparkan sanksi administratif dan sanksi pidana perpajakan sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

    Nara Sumber
    Maruli Girsang
    Praktisi dalam bidang perpajakan dan pernah bekerja sebagai Tax & Accounting Manager PT Bristol-Myers Squibb Indonesia, Tbk, PT Sentra Medika Indonesia, dan beberapa perusahaan yang lain. Saat ini beliau menjadi pembicara tetap di Mora Interactive Pojok Pajak di Radio Mora FM Bandung dan terakhir di GSM & ASSOCIATES sebagai Managing Partner serta Senior Advisor di KAP Drs. Berlin Nadeak. Beliau menyelesaikan studinya di Universitas Sumatera Utara, Medan.

    Investasi
    Rp. 500.000- / orang atau Rp. 900.000 / 2 orang
    Transfer ke BCA Cabang Rawamangun Pemuda A/C.No. 094 3034 700 a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di fax ke 021-520 7830
    **Sudah termasuk Makan siang, Seminar kit, & Sertifikat*

    portalhr.com

    EventHR Sebelumnya

Human Capital

Edisi 57 Desember 2008
Agenda CEO di 2009
Google