Klinik HR Praktis
Apakah Posisi Satpam Dilindungi UU Tenaga Kerja?
Senin, 28 Juni 2010 - 11.40 WIBOleh : Bambang Supriyanto
Pertanyaan :
Undang-Undang No 13 tahun 2003 memungkinkan bahwa pekerjaan satpam diborongkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan (outsourcing) dimana satpam tidak bekerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
Hubungan kerja antara satpam dengan perusahaan outsourcing dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau … Selanjutnya
Siapa yang Membayar “Buffer” dalam Outsourcing?
Rabu, 21 April 2010 - 13.15 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Perjanjian kerjasama outsourcing ada dua macam:
1. Labour Supply. Di sini perusahaan outsourcing menyediakan tenaga kerja sesuai dengan yang diminta, misalnya 2 orang receptionist. Jika salah satu dari mereka sakit, maka sesuai UU dijamin sakitnya dengan tetap digaji. Perusahaan tidak menyediakan … Selanjutnya
Jeda Kontrak tapi Tetap Kerja, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 22 Maret 2010 - 11.49 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Masalah jeda satu bulan harus dilakukan sesuai aturan, serta hanya boleh dilakukan pembaharuan kontrak setelah satu bulan jeda dan hanya boleh dua kali kontrak dengan masing-masing maksimum 1 tahun.
Jika Anda dalam masa jeda tetap bekerja, maka ini menyalahi peraturan dan … Selanjutnya
Kontrak Kedua Lebih Lama, Bolehkah?
Senin, 22 Maret 2010 - 11.47 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Kontrak kedua paling lama adalah 1 tahun. Jadi, boleh saja kontrak kedua lebih panjang dari kontrak pertama sepanjang tidak lebih dari satu tahun.
Berbagai Alasan Praktik Outsourcing
Selasa, 16 Februari 2010 - 15.14 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Banyak alasan kenapa outsourcing dilakukan; ada yang praktiknya baik dan masih banyak yang jelek. Outsourcing ditujukan untuk pekerjaan jangka pendek, bukan pekerjaan seumur hidup. Maka, jika ada pekerjaan lain, tentu saja outsourcing tidak menjadi pilihan. Dari sisi pengusaha, alasannya tentu … Selanjutnya
Setiap 2 Tahun Ganti Kontrak
Jumat, 29 Januari 2010 - 15.51 WIBOleh : Bambang Supriyanto
Pertanyaan :
Dari keterangan di atas, berarti Anda merupakan pekerja dari perusahaan outsourcing. Hubungan kerja Anda adalah dengan perusahaan outsourcing tersebut, bukan dengan perusahaan pemberi kerja. Hubungan kerja Anda dengan perusahaan outsourcing dengan status waktu tertentu. Meski bekerja di tempat yang sama, … Selanjutnya
Gaji Tak Sesuai UU, Perlukah Lapor Depnaker?
Selasa, 19 Januari 2010 - 15.48 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Kalau dilihat antara jumlah orang yang 20 sebagai karyawan dengan jumlah gajinya yang hanya Rp15 juta per bulan, memang tidak memenuhi peraturan perundangan. Dengan gaji yang hanya UMR saja, tetap jumlah gaji secara keseluruhan tidak memenuhi ketentuan UU. Hanya di … Selanjutnya
Transfer Karyawan ke Perusahaan Outsourcing
Selasa, 17 November 2009 - 15.31 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Karena perusahaan tempat Anda bekerja beroperasi di Indonesia yang tentu saja yang berlaku adalah hukum Indonesia. Perjanjiannya adalah antara pekerja dengan perusahaan outsource (yang Anda misalkan dari India itu) secara langsung. Tentu saja diatur segala hak dan kewajibannya, jangan terlalu … Selanjutnya
Hak Cuti Karyawan Kontrak
Selasa, 17 November 2009 - 15.27 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Apapun jenis kontraknya, outsourcing atau langsung, maka hak cuti akan muncul setelah satu tahun bekerja, yang penggunaannya akan diatur secara internal. Ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawannya menggunakan hak cutinya sebelum masa kerja 1 tahun, misalnya sesudah 6 bulan dapat … Selanjutnya
Menggunakan Tenaga Outsourcing Secara Harian
Kamis, 30 Juli 2009 - 17.15 WIBOleh : Iftida Yasar
Pertanyaan :
Menggunakan tenaga kerja outsourcing secara harian juga juga harus berhati-hati, dalam arti perhatikan aturannya. Jika mereka selama 3 bulan berturut-turut bekerja lebih dari 20 hari setiap bulannya, maka dapat dianggap menjadi PKWTT.
Saran saya, agar diatur secara administrasi bahwa mereka benar-benar … Selanjutnya
Komentar Terkini
- ada free trialnya tidak?... oleh Adhi Pradono H
- bagaimana jika di suatu surat perjanjian kontrak pihak pertama ( HR ) tidak menanda tangani nya , tp... oleh rio
- cantik itu relatif...jelek itu mutlak... oleh Adhi Pradono H
- dengan hormat, saya mau melaporkan gaji saya tahun 2013 belum ada kenaikan dari perusahaan global s... oleh yonathan.
- Indonesia ga akan bisa maju! Sedikit-sedikit libur. Dengan meliburkan hari Buruh, menandakan pemerin... oleh Agus
Gudang Data
Event HR
-
Kamis, 30 Mei 2013
Mengurai Polemik Outsourcing (BALI)
Sponsored Links
-
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini