Berita HR » Compensation & Benefit

 

Kamis 24 Desember Cuti Bersama

Senin, 21 Desember 2009 - 14:51 WIB

Apakah Anda sudah punya rencana untuk melewatkan libur Natal akhir pekan ini. Kalau belum, bersiap-siaplah. Sebab, long week end kali ini benar-benar akan "long". Sebab, pemerintah menetapkan Kamis 24 Desember 2009 sebagai cuti bersama.

Dengan ditetapkannya tanggal 24 sebagai cuti bersama, maka otomatis liburan Natal kali ini menjadi lebih panjang, mengingat tangal 25 Desember jatuh pada Hari Jumat-nya.

"Iya, nanti sehari sebelum hari Natal itu memang libur," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) EE Mangindaan di sela acara penyerahan bingkisan kasih terhadap korban kebakaran di Jalan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2009).

Selain penegasan dari menteri yang juga Ketua Perayaan Natal Nasional 2009 itu, kepastian mengenai cuti bersama tangal 24 Desember telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 9 Juni 2008.

Dengan adanya cuti bersama, maka libur Natal 2009 bisa dinikmati selama empat hari, yakni mulai Kamis (24/12) hingga Minggu (27/12).

Tentu saja, penerapan cuti bersama disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap-tiap perusahaan.

Untuk perusahaan pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran dan sejenisnya, SKB menyarankan adanya penataan dari institusi masing-masing.

Selamat Hari Natal bagi yang merayakannya, dan selamat menikmati libur panjang!

portalhr.com

BeritaHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 76 Juli - Agustus 2010
Masa Depan SDM Sekretaris, Tetap Eksis di Segala Situasi dan Kondisi