Berita
H-7 Lebaran, THR Wajib Diberikan
Himbauan agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya atau sering disebut THR, sudah disampaikan resmi oleh Pemerintah. Pemerintah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya selambatnya tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.
Seperti diketahui pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
“Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya mengimbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (7/8/2011).
Tentang besaran berapa THR yang diberikan, berdasarkan peraturan pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji. Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji. Pemberian dan pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan engagement (loyalitas) sekaligus produktivitas terhadap perusahaan.
Bersamaan dengan himbauan pembayaran tunjangan hari raya tersebut, Pemerintah melalui Menakertrans juga menyosialisasikan keberadaan Posko THR 2011. Muhaimin menjelaskan, Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR.
Namun begitu, Muhaimin menyadari bahwa ada kalanya perusahaan belum bisa membayarkan THR. “Pada prinsipnya perusahaan tetap harus membayar THR pekerja. Jika perusahaan sedang dalam kesulitan boleh ditunda, tetapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya,” ujarnya sambil meminta agar pekerja dan manajemen membicarakan perbedaan pandangan mengenai THR dalam forum bipartit dengan semangat terus menjaga keharmonisan hubungan industrial demi kelancaran proses produksi.
Sekretariat posko THR berada di kantor Kemenakertrans yang siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan atau pun masyarakat terkait dengan masalah THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Idul Fitri 1432 H. Bagi perusahan yang kesulitan membayar THR, lanjut Muhaimin, ada dua cara penyelesaian yang dapat ditempuh yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak ditemukan titik temu di daerah.
Terkait dengan himbauan dari Menakertrans ini, Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Zainal Aminin seperti dilansir antaranews, mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. Ia mengingatkan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketetapan yang ada, maka akan mendapat sanksi yang tegas.
Sanksi tersebut, terang Zainal, bisa saja dibekukan izin operasional perusahaan bersangkutan serta dipidanakan sesuai denga ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Saat ini, lanjutnya, Pemkot Tangerang Selatan giat mengirimkan surat edaran ke kurang lebih 800 perusahaan terkait imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya sepekan sebelum lebaran.
Tautan: Permenaker No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan

Senin, 13 Agustus 2012 pada 21.20
sip infonya
Selasa, 24 Juli 2012 pada 08.56
THR Bagi karyawan lepas bagaimana ?
Selasa, 24 Juli 2012 pada 12.28
Dear pak Heri, pertanyaan Anda akan dijawab oleh konsultan kami melalui rubrik Klinik HR edisi berikutnya. Ditunggu ya…
Minggu, 28 Agustus 2011 pada 00.57
pak apa thr yang diatur oleh pemerintah ini tidak berlaku pada karyawan pemerintah tersebut seperti pns….kami belum dapat sampai sekrang
Silakan klik Topik Berita di bawah ini
ASAP Conference ASTD benefit CEO Engagement gaji Generasi Y gen y Good Morning Partner Google HR HRD job description kalender event HR karir Karyawan kenaikan gaji kepemimpinan ketenagakerjaan Knowledge knowledge management leadership Linkedin manajemen outsourcing Paulus Bambang WS pengembangan pesangon PHK PLN PortalHR Summit 2012 produktivitas rekrutmen SDM seputar HR serikat pekerja singapore Singapore Human Capital Summit social media social media & HR STADA talent talent management THR wirausahaKomentar Terkini
Gudang Data
Event HR
Kamis, 30 Mei 2013
Mengurai Polemik Outsourcing (BALI)Sponsored Links
LokerDirektori.com
Submit lowongan kerja di sini